Kios pupuk bersubsidi di Yosowilangun. Foto: Info Lumajang
Permintaan Pupuk Subsidi Tinggi di Lumajang, Stok Kios Terkontrol Pertanian
Penjualan Pupuk Bersubsidi Mengacu Harga Eceran Tertinggi
Namun kendala tetap terjadi jika pemilik lahan berada di luar kota dan enggan membuat surat kuasa, terutama untuk penebusan dalam jumlah kecil.
Terkait harga, ia memastikan penjualan pupuk subsidi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, petani kini semakin memahami informasi harga sehingga transparansi menjadi hal penting.
Sementara itu, pemilik lahan di Desa Yosowilangun Kidul, Dian Mayasari (41), menyampaikan bahwa ia harus datang langsung ke kios setiap musim tanam.
Hal ini karena lahannya dikelola pihak lain, meskipun dirinya tercatat sebagai anggota Gapoktan Adil.
Ia mengaku tidak mengalami kendala dalam memperoleh pupuk subsidi. Saat ini, ia menebus masing-masing satu sak pupuk Urea dan NPK Phonska untuk lahan seluas 2.500 meter persegi.
Harga yang berlaku sesuai ketentuan, yakni Rp90.000 per sak Urea dan Rp92.000 per sak NPK Phonska. Menurutnya, harga tersebut membantu menekan biaya produksi.
Dian menambahkan, kestabilan harga sangat bergantung pada ketersediaan stok. Selama persediaan mencukupi, harga tetap sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.