Ilustrasi. Foto: Dok. Info Lumajang

Puluhan Ribu Warga Lumajang Kehilangan Akses BPJS Gratis, Ini Penyebabnya

Info Lumajang - Puluhan ribu warga Lumajang kehilangan akses bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah. Mereka kini wajib membayar iuran secara mandiri setelah dikeluarkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Perubahan ini terjadi usai pemerintah beralih dari sistem Data Terpacu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pemberian bantuan sosial.

"Banyak warga sekarang tidak masuk dalam DTSEN atau berada di desil kesejahteraan tinggi, jadi tak memenuhi syarat," jelas Agni Asmara Megatrah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Lumajang, Selasa (08/07/2025).

Dalam sistem baru ini, hanya warga di desil 1 hingga 5 yang berhak mendapat bantuan, termasuk BPIJK. Dampaknya, 22.450 orang terhapus dari daftar penerima.

Dinas Sosial Lumajang telah mengirim surat ke seluruh desa dan kecamatan sejak Juni lalu untuk memverifikasi ulang data warga terdampak.

"Kami membuka peluang reaktivasi bantuan bagi warga yang benar-benar tidak mampu," tambah Agni seperti dilansir D-onenews.com.

Warga yang ingin kembali menerima bantuan harus memenuhi syarat, yakni mengidap penyakit kronis, memikiki kondisi ekonomi tidak mampu, dan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinsos. Sejauh ini, 73 warga telah mengajukan permohonan reaktivasi.