Beberapa Anggota DPRD Lumajang saat menemui pendemo (23/08). Foto: Info Lumajang/Rifqi

Demo Kawal Putusan MK, Inilah 6 Tuntutan Aliansi Pemuda Lumajang Bergerak

Sikap Tegas Aliansi Pemuda Lumajang Bergerak

Tiga, menuntut dan mengecam DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lumajang agar tidak sewenang-wenang dalam membuat peraturan perundang-undang.

Selanjutnya, atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPRD Kab. Lumajang) mengawal penuh hasil Putusan MK tentang Pilkada.

"Kami juga memberikan rapor merah untuk Presiden Joko Widodo dalam memimpin bangsa dan negara," tegas Irfan saat demo.

"Jika DPR RI dan Presiden Republik Indonesia memaksa untuk menyetujui dan mengesahkan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka kami atas nama ALIANSI PEMUDA LUMAJANG BERGERAK menyimpulkan bahwa seluruh Anggota DPR RI dan Presiden Republik Indonesia adalah Pengkhianat Demokrasi, Pengkhianat Konstitusi, dan Pengkhianat NKRI," tandasnya.