Anggota Relawan Kudung Ijo saat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Lumajang (04/11). Foto: Info Lumajang/Rifqi

Berawal Foto di Grup WhatsApp, Relawan Kudung Ijo Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Indah - Yudha ke Bawaslu Lumajang

Info Lumajang - Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang akan digelar pada 27 November 2024 ini, tensi politik diantara pendukung pasangan 01 Thoriq - Fika dan 02 Indah - Yudha kian memanas.

Hari ini, Senin (04/11), Hesti Irnanta dari Relawan Kudung Ijo yang merupakan pendukung paslon Thoriqul Haq - Lucita Izza Rafika, melaporkan dugaan pelanggaran pada masa kampanye yang dilakukan pasangan Indah Amperawati - Yudha Adji.

"Kami melaporkan dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan paslon 02. Saya melihatnya di grup WhatsApp, dimana ada salah satu anggota grup yang mengirimkan foto dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Lumajang.

Untuk waktu kejadian dugaan kampanye tersebut Hesti mengaku tidak tahu pasti, namun postingan foto dari salah satu member grup WhatsApp pada tanggal 2 November 2024 sekitar jam 12 malam.

"Untuk lokasinya di Yayasan Getsemani, salah satu yayasan keagamaan Kristen di Jatiroto. Barusan laporan sudah diterima staf Bawaslu Lumajang dan kami juga telah menerima tanda bukti penyampaian laporan," imbuhnya.

Tak sendiri, dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 02 ini, Hesti juga didampingi pengacara Wahyu dan sejumlah anggota Relawan Kudung Ijo, dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan bernomor 08/PL/PB/KAB/16.20/XI/2024 tanggal 4 November 2024.

Hesti menambahkan, staf Bawaslu menyampaikan pada pihaknya untuk menunggu, karena akan ada proses yang akan dilakukan Bawaslu Lumajang untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan diinformasikan secepatnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mengkaji terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah selanjutnya.

"Akan kami kaji terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formiil maupun materiil, sebelum kami melakukan langkah berikutnya," ungkap Lutfiati.