Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Foto: Dok. Info Lumajang

Pemkab Lumajang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 53,9 Persen

Info Lumajang - Anggaran perjalanan dinas seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lumajang mengalami pemangkasan signifikan. Kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini mulai diterapkan, dengan pengurangan anggaran perjalanan dinas mencapai 53,9 persen.

Kebijakan ini merupakan Instruksi dari Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, anggaran perjalanan dinas serta belanja lembaga pemerintah menargetkan pengurangan pengeluaran nasional hingga puluhan triliun rupiah.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengungkapkan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran tersebut telah diterima oleh Pemkab Lumajang dan akan segera disosialisasikan ke seluruh OPD.

Sejak awal, efisiensi anggaran perjalanan dinas telah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menghemat pengeluaran negara, yang ditargetkan mencapai Rp 20 triliun. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini di daerah dinilai sangat penting agar pengelolaan anggaran lebih optimal.

"Pemangkasan ini sudah dikomunikasikan dengan DPRD, dan efisiensi memang diperlukan, Instruksi dari presiden jelas, bahwa perjalanan dinas harus dikurangi," tambah Indah.

Meski anggaran perjalanan dinas dikurangi, kebijakan ini diklaim tidak akan menghambat kinerja Pemkab Lumajang. Sebab, pemotongan anggaran tidak menyentuh kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program tertentu.

"Yang dipangkas bukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur atau pelaksanaan program, melainkan biaya pendamping, seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan sejenisnya. Jadi, ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan," pungkasnya.