
Pelaku Curanmor di Lumajang Ditangkap, Terlibat Narkoba dan Judi Online Hukum dan Kriminal
Info Kedungjajang - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SG (36), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/06/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, pada Selasa (10/06/2025) lalu.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (30/06/2025).
Dari pemeriksaan, SG diketahui membobol rumah korban dengan mencongkel pintu tengah. Ia menggasak satu sepeda motor Honda Vario dan dua handphone yang diletakkan di atas etalase.
"Dari hasil interogasi, SG mengakui telah mencuri motor di empat tempat berbeda, yaitu Kedungjajang, Pandansari, Padang, dan Tanggung," tambah AKBP Alex.
Selain curanmor, SG juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan judi online. Tes urine menunjukkan hasil positif, sementara ponselnya menyimpan jejak akses situs judi daring.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.