Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Foto: Info Lumajang

Benarkah Mahalnya Tarif Drone di Bromo Berkaitan dengan Ladang Ganja? Ini Kata Kepala Balai Besar TNBTS

Info Lumajang - Sederet fakta terungkap saat persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Salah satunya terkait ditemukannya 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektar.

Fakta persidangan tersebut memancing reaksi beragam oleh masyarakat di media sosial. Beberapa netizen mengkaitkan mahalnya tarif penerbangan drone yang mencapai Rp2 juta di kawasan TNBTS dengan temuan lahan ganja tersebut.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja, menampik narasi yang berkembang di media sosial terkait cocoklogi tarif drone dan penemuan ladang ganja.

Rudijanta menjelaskan bahwa larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019. Regulasinya tertuang dalam SOP No. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," ungkap Rudijanta, Rabu (19/03).

TNBTS juga menegaskan bahwa lokasi temuan ladang ganja berada jauh dari lokasi wisata. Ladang itu terletak di sisi timur TNBTS, sedangkan wisata Gunung Bromo berada 11 kilometer di sisi barat.

Kasus ladang ganja kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang. Tiga terdakwa diperiksa, sedangkan satu terdakwa lainnya meninggal dunia selama proses persidangan. Polisi sedang memburu aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.