Pelaku Residivis Kembali Beraksi, Masyarakat Diminta Waspada Hukum dan Kriminal
Info Pronojiwo - Pelaku residivis kembali beraksi di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Pelaku S, berhasil diringkus petugas Polsek Pronojiwo pada hari Minggu (06/10).
Pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2018 silam.
Saat melancarkan aksinya rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku mengacak-acak seisi rumah dan berakhir menemukan handphone yang menjadi targetnya.
Penangkapan ini berawal dari sang korban yang melaporkan bahwa ia kehilangan handphone-nya. Berdasarkan penyelidikan petugas menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ungkap Kasubsi Pidm Si Humas, Ipda Sugiarto, S.H.
Ipda Sugiarto menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, seperti dilansir Sorotnuswantoronews.