Kegiatan warga binaan. Foto: Lapas Lumajang

Lapas Lumajang Ajukan Remisi untuk 520 WBP dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Info Lumajang - Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, mengusulkan remisi bagi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Usulan ini mencakup lebih dari setengah dari total 816 WBP yang tengah menjalani hukuman per Rabu, 6 Agustus 2025.

Pihak lapas menyebutkan bahwa para narapidana tersebut telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif yang ditetapkan. Mereka sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas.

"Dari 816 WBP, yang memenuhi syarat dan sudah kami ajukan remisi ada 520 orang. Sementara, 36 lainnya masih dalam proses karena remisi sebelumnya belum terinput," ujar Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, Rabu (06/08/2025).

Adapun 296 WBP lainnya tidak diajukan remisi. Dari jumlah tersebut, 160 orang masih berstatus sebagai tahanan, sementara sisanya belum memenuhi syarat atau memiliki catatan perilaku negatif.

Remisi yang diusulkan bervariasi, besaran pengurangannya berkisar antara satu hingga enam bulan. Hal ini ditentukan berdasarkan lama masa hukuman dan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Mahendra menjelaskan bahwa keputusan akhir tentang pemberian remisi berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Biasanya, pengumuman dilakukan sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Harapannya, ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menyambut kemerdekaan dengan semangat baru," jelasnya seperti dilansir Beritasatu.com.