Pj. Bupati Lumajang saat memberikan penghargaan di Aula BKD (05/12). Foto: Humas Lumajang

Pemkab Lumajang Berikan Penghargaan Bagi Desa Lunas PBB-P2 dan Wajib Pajak Patuh

Info Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan penghargaan kepada desa-desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Wajib Pajak Patuh. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni memberikan penghargaan tersebut dalam acara di Aula BKD Lumajang, Kamis (05/12).

"Sekarang ada DAU Earmark yang mengatur secara khusus penggunaannya. Salah satu upaya untuk mengatasi ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat, Kabupaten Lumajang dituntut untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Menurutnya, salah satu komponen utama dalam PAD yaitu pajak daerah. Karena itu, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

"Sebanyak 70 desa berhasil melunasi PBB-P2 tahun 2024. Selain itu, ada 16 desa yang menyelesaikan tunggakan pajak tahun 2023, serta beberapa desa lainnya melunasi pajak dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, Desa Sombo (Kecamatan Gucialit) dan Desa Tempursari (Kecamatan Kedungjajang) menerima penghargaan sebagai desa tercepat melunasi PBB-P2. Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak patuh dari berbagai sektor usaha.

"Penghargaan ini diharapkan memotivasi desa dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung optimalisasi PAD. Langkah ini menjadi dasar penting untuk pembangunan Lumajang yang mandiri dan berkelanjutan," tutupnya.