Potret salah satu UMKM jasa sablon di Lumajang. Foto: Info Lumajang

Program Penghapusan Utang UMKM Terhambat, Lumajang Tunggu Petunjuk Teknis

Info Lumajang - Pemerintah pusat mempunyai program penghapusan hutang buat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun ini. Sayangnya, pelaksanaan di Kabupaten Lumajang masih belum jelas, dikarenakan petunjuk teknisnya belum keluar sampai sekarang.

Rencananya, program penghapusan kredit macet ini akan mulai dilaksanakan di minggu kedua Januari 2025. Total kredit macet yang akan dihapus mencapai Rp14 triliun untuk 1,097 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di Lumajang.

Muhammad Ridha, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang mengatakan, kalau kebijakan penghapusan hutang untuk para pelaku usaha belum bisa diterapkan.

"Ini kita juga cukup kebingungan mau eksekusinya bagaimana di daerah Lumajang, karena memang belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sebenarnya, program penghapusan hutang UMKM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya supaya para pelaku UMKM bisa memperbaiki kondisi usaha mereka, tapi tidak semua utang bisa dihapus.

Penghapusan hutang di peraturan itu dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk para pelaku UMKM yang kena bencana alam dengan total utang kurang lebih dari Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Sampai sekarang, Pemkab Lumajang belum tahu berapa banyak pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan penghapusan utang tahun ini. Di aplikasi Lumajang Tulen, ada 602 UMKM yang terdaftar. Ratusan pelaku usaha ini akan dibantu.