Pendaftaran Cabup dan Cawabup Lumajang Segera Dibuka, Ini Syarat dan Catat Tanggalnya Politik
Info Lumajang - Persipan jelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang resmi merilis syarat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja dalam keterangan pers rilis pada Senin (26/08).
Menurut Hena, masa pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan selama 3 hari yakni pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dengan batas deadline pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.
"Proses pendaftrannya bertempat di kantor KPU di Jalan Veteran No 70 – Kelurahan Kepuharjo - Kecamatan Lumajang," tulisnya.
Sementara itu adapun beberapa persyaratan pasangan calon yang akan mendaftar. Berikut sejumlah kriterianya:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 49.005 suara.
2. Daftar sesuai masa pendaftaran yang telah ditentukan oleh pihak KPU.
3.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.