Sekda Lumajang Agus Triyono. Foto: Info Lumajang
Pemkab Lumajang Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan dengan Pembatasan Jam Operasional Event dan Peristiwa
Info Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tetap memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dengan sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Tempat hiburan seperti kafe dan karaoke hanya boleh buka selama empat jam setiap hari. Jam operasionalnya dimulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk tempat hiburan diperbolehkan buka mulai jam 19.00-23.00 WIB," ujar Agus.
Selain pembatasan waktu, pemilik usaha juga wajib menaati beberapa syarat.
Mereka tidak boleh membuat kegaduhan, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak mengganggu pelaksanaan shalat Tarawih maupun tadarus Al-Quran.
Aturan tersebut dibuat agar suasana Ramadhan tetap tertib dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.