
Bupati Lumajang Tegas Bela Hak Buruh: Tak Boleh Ada Penahanan Ijazah! Event dan Peristiwa
Info Lumajang - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen penuh dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (01/5).
Dalam kesempatan yang dihadiri oleh pengusaha serta perwakilan serikat buruh tersebut, Indah menekankan bahwa tindakan perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi pekerja.
"Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut. Itu melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan," ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan. Ia menegaskan bahwa seluruh perusaha wajib membayar gaji karyawan minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025, yakni sebesar Rp2.400.000.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama pengawas ketenagakerjaan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
"Kami tidak akan ragu untuk bertindak. Keadilan bagi buruh bukan hanya kewajiban moral, tapi mandat hukum yang harus ditegakkan," tandasnya.