Ilustrasi. Foto: Info Lumajang

Tambang Pasir Ilegal dengan Mesin Sedot Berkembang Pesat, Sulit Diberantas di Lumajang

Info Lumajang - Tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus berlanjut akibat pembiaran dari tahun ke tahun, beberapa oknum mengambil kesempatan dalam hal ini, dan memicu demonstrasi seperti di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si. menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penertiban tambang ilegal dari Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang dalam perizinan.

"Operasi penertiban pelanggaran pertambangan kami masih menunggu jadwal Satpol PP Provinsi, karena mereka yang berwenang menertibkan pelanggaran perizinan yang dikeluarkan pemprov, kami sudah beberapa kali berkoordinasi," tegasnya pada Kamis (23/01).

Satgas Tambang Lumajang saat ini belum bertindak karena penindakan berada di bawah wewenang Satpol PP Provinsi dan aparat penegak hukum.

Beberapa warga menyoroti bahwa sampai saat ini belum ada tindakan serius untuk menertibkan penambangan menggunakan mesin sedotan yang bisa merusak lingkungan dan infrastruktur sungai yang bisa menimbulkan bencana saat datang banjir lahar dari gunung Semeru.

Penambangan pasir masif dengan mesin sedot, akan memperparah kerusakan sungai dan merugikan pendapatan pajak daerah sampai Rp40 miliar/tahun. Oleh karena itu, Satgas Tambang Kabupaten Lumajang harus lebih aktif menindak pelanggaran dan memberikan solusi agar pengangguran di sekitar tambang tidak bertambah.

Ironisnya, beberapa pemilik tambang resmi malah didatangi aparat penegak hukum (APH) dengan alasan penambangan di luar koordinat, sementara penambang ilegal dibiarkan beroperasi.