Stasiun Lumajang di Klakah saat malam hari. Foto: Info Lumajang

Larangan Jemput Penumpang, Ojol Lumajang Keluhkan Zona Merah di Dua Titik

Info Lumajang - Zona merah masih menjadi momok bagi pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Bukan karena rawan kejahatan, melainkan karena larangan menjemput penumpang di area tertentu oleh ojek pangkalan.

Dua lokasi yang disebut sebagai zona merah adalah Terminal Minak Koncar di Kecamatan Kedungjajang dan Stasiun Lumajang di Kecamatan Klakah.

Ketua Paguyuban Ojek Lumajang, Imam mengatakan, pengemudi ojol hanya boleh mengantar penumpang tapi dilarang menjemput oleh pengemudi ojek pangkalan.

Apabila ketahuan menjemput penumpang di kawasan terminal, pengemudi ojol akan dimintai uang sebesar Rp10.000 dan diminta menurunkan penumpangnya.

"Pengalaman pernah disuruh menurunkan penumpang dan bayar Rp10.000. Kalau sampai adu jotos, belum pernah itu kalau di terminal," ujar Imam, Kamis (25/09/2025).

Sementara di Stasiun Lumajang, mereka bahkan diikuti dan diminta menjauh jika ketahuan mengambil penumpang.