Ilustrasi. Foto: Info Lumajang

Gaji UMR Lumajang 2025 Disahkan, Naik 6,5 Persen

Info Jawa Timur - Gaji UMR Lumajang 2025 sudah disahkan Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp2.429.764. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Lumajang.

Melansir laman resmi Pemprov Jatim, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Lumajang tercatat sebesar Rp2.281.469, sehingga apabila dibandingkan UMK Lumajang 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.

Ketentuan gaji UMR Lumajang ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Lumajang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Lumajang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Lumajang, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Lumajang 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Lumajang 2025.