Dishub Lumajang bersama PT KAI saat pengamanan sejumlah titik perlintasan. Foto: Dishub Lumajang

Demi Keselamatan Transportasi, Dishub Lumajang dan PT KAI Jember Lakukan Penutupan Perlintasan Liar di Jalur Kereta Api

Info Lumajang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember untuk menutup sejumlah perlintasan kereta api liar yang tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun penjagaan.

Plt. Kepala Dishub Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan agar menekan angka kecelakaan di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, dan dungkungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal ini," terangnya saat dimintai keterangan, Jumat (25/10).

Sejalan dengan Nugraha, Kepala Deputi Pengamana Obyek Vital Aset dan Operasi Kereta Api Daop 9 Jember, Abdus Samad mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak membuka atau menggunakan perlintasan liar yang dapat membahayakan pengguna jalan raya dan kereta api.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa perlintasan liar menimbulkan risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kesadaran untuk menggunakan perlintasan resmi sangat penting demi keselamatan bersama," ungkapnya.

Penutupan perlintasan liar tersebut dilengkapi dengan pemasangan rambu peringatan dan pagar pembatas di sekitar lokasi perlintasan. Langkah tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat gar menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu dan penjagaan.

Pihak KAI juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di sekitar lokasi perlintasan agar dapat mematuhi aturan keselamatan dan tidak melewati perlintasan tidak resmi.