
Antisipasi Kemacetan Libur Nyepi & Idul Fitri, Lumajang Batasi Angkutan Barang Selama 16 Hari Ragam
Info Lumajang - Menjelang libur hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengumumkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku selama 16 hari, mencakup periode arus mudik dan arus balik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengungkapkan bahwa pembatasan akan dimulai pada 24 Maret dan berlangsung hingga 8 April 2025.
"Pembatasan dilakukan mulai Senin (24/03) pukul 00.00 sampai Selasa (08/04) pukul 24.00," ujar Rasmin di Lumajang, Minggu (23/03).
Pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.
Namun, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis.
Pembatasan berlaku di Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang dan Lumajang-Jember, serta jalan nasional penghubung Lumajang-Malang.
"Kami imbau tetap hati-hati dan cek kondisi kendaraan sebelum bepergian, kemudian juga pantau perkembangan arus lalu lintas demi kelancaran selama liburan," pungkas Rasmin.