Pertemuan penambang pasir legal Lumajang dengan BPRD (12/12). Foto: Info Lumajang

Penambang Pasir Legal Tolak Rencana BPRD Lumajang Tingkatkan Pajak Pasir

Info Lumajang - Para penambang legal di Lumajang Jawa Timur menolak rencana pemerintah daerah (BPRD) Lumajang Jawa Timur untuk meningkatkan pajak pasir.

Terjadinya penolakan ini dikarenakan masih banyak para penambang nakal atau ilegal yang masih beroperasi di wilayah pertambangan pasir di Lumajang.

Ketua Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, Jamal Alkatiri dalam usulannya di acara sosialisasi rencana pemeritah dalam menaikan pajak penambangan pasir mengatakan, pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meninjau kembali aturan tersebut karena masih banyaknya praktik penambangan pembohong dan tidak berizin di Lumajang.

Pemerintah diminta tegas dalam menertibkan penambang ilegal yang selama ini telah merugikan para penambang legal sehingga harus ditertibkan dengan tidak memandang bulu oleh pemerintah sebelum melakukan peningkatan pajak pasir.

Para penambang berkomitmen mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang dari sektor pasir jika pemerintah bertindak tegas dalam menertibkan penambangan pembohong.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto atau Dony pada Kamis (12/12) mengatakan, penerapan tersebut sudah sesuai UU No 1/2022 dan ada tambahan pungutan berupa opsen sebesar 25%.

"Kami juga tidak menyalahkan penambang jika mereka meminta penertiban terkait dengan penambang ilegal, aturan tersebut harus dijalankan sejak tanggal 5 Januari tahun 2025 agar BPRD tidak menyalahi aturan," ujarnya.