Ilustrasi stockpile pasir. Foto: Istimewa/Info Lumajang

Pemkab Lumajang Resmi Tambah Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Mulai Tahun 2025

Info Lumajang - Mengawali tahun baru 2025, Pemkab Lumajang resmi memberlakukan penambahan pungutan pajak atau opsen pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (01/01).

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menjelaskan bahwa penambahan pajak tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur pelaksanaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).

"Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebesar 25 persen. Artinya, di tahun 2025 ini akan ada tambahan sebesar 25 persen dari nilai pajak yang berlaku," jelasnya.

Penambahan pungutan pajak telah disosialisasikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Lumajang.

Sebagai contoh, Yuyun memaparkan bahwa Pajak MBLB untuk komoditas pasir yang sebelumnya bernilai Rp35.000 per kartu E-Pajak MBLB atau SKAB, kini akan ditambah Opsen sebesar 25 persen atau setara dengan Rp8.750. Dengan demikian, total pajak menjadi Rp43.750 per kartu E-Pajak MBLB atau SKAB.

"Besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi dua, yaitu Pajak MBLB sebesar Rp35.000 yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lumajang, dan Rp8.750 yang masuk sebagai pendapatan Opsen Pajak MBLB untuk Provinsi Jawa Timur," terangnya.

Menurutnya, penambahan pungutan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di tingkat Kabupaten Lumajang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menertibkan kegiatan pertambangan ilegal di Lumajang, mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk ke pendapatan pajak provinsi.