YF saat ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang (11/03). Foto: Istimewa

Manager Bank BUMN di Lumajang Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2 Miliar

Info Lumajang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang resmi menahan seorang Relationship Manager (RM) bank BUMN Kantor Cabang Lumajang berinisial YF pada Selasa (11/03). YF diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan fasilitas kredit bank sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa YF tidak bertindak sendirian. Ia diduga menjalankan aksinya bersama dua orang dari luar lingkungan bank, yang berinisial MKA dan AS.

"Tersangka kami tetapkan tiga orang, satu orang berinisial YF sudah kami tahan, sedangkan dua orang lainnya masih buron," ujar Kosasih saat konferensi pers di Kantor Kejari Lumajang.

Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka ini adalah merekayasa data calon nasabah untuk mengajukan kredit usaha. MKA dan AS bertugas mencari orang-orang yang identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit.

Selama tiga tahun praktik kredit fiktif tersebut berlangsung, ketiganya telah meraup keuntungan sebesar Rp2,08 miliar. Kosasih menegaskan bahwa saat ini tersangka YF akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

"Dua orang tersangka dari pihak eksternal sudah kita tetapkan sebagai DPO. Mereka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan," tambah Kosasih.

Kosasih mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses pencarian kedua buronan tersebut. Apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaan mereka, dimohon untuk segera melapor ke Kejaksaan Negeri Lumajang.