
Kavling di Lumajang Bermasalah, Warga Kecewa Sertifikat Belum Diberikan Hukum dan Kriminal
Info Tekung - Kavling Green Savana milik PT Prima Hasil Sejahtera, di Jalan Raya Tukum Desa Tukum Kecamatan Tekung Lumajang, ramai didatangi sejumlah warga, pada Jumat (10/10/2025).
Mereka meminta ganti rugi atas tanah kavling yang mereka beli tapi belum menerima sertifikat tanah kepada Pujo, pihak yang menjual kavling, yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari PT. Bima Sejahtera.
"Awal perjanjian, pasca lunas pembayaran, sertifikat akan diserahkan 6 bulan berikutnya. Namun, melebihi batas waktu yang dijanjikan, sertifikat belum ada," jelas Riski, salah satu pembeli.
Lebih mengejutkan lagi, bulan lalu mereka mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rupanya, lahan itu merupakan agunan dari kredit macet di salah satu bank.
"Kami mengetahui bulan lalu, tanah yang dibelinya, tengah diproses lelang dan lebih kaget lagi, sekarang sudah ada penenang lelang," ungkapnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Pujo, Purwanto, pihaknya sedang melakukan proses hukum terkait status tanah tersebut. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan menunggu hasil putusan sidang.
"Apabila Pak Pujo kalah, maka akan mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayarkan. Namun bila sebaliknya, Pak Pujo menang, otomatis terserah pada para pembeli, mau melanjutkan atau tidak" ungkapnya seperti dilansir Memoonline.co.id.