Pelaku saat jumpa pers di Polres Lumajang (04/02). Foto: Info Lumajang

Guru Honorer di Lumajang Curi Mobil Pikap Teman untuk Bayar Utang Judi Online, Terancam 13 Tahun Penjara

Info Lumajang - Seorang oknum guru honorer di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian mobil milik temannya, Ai Surya Omando, yang berasal dari Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, ditangkap pada 29 Januari 2025, setelah melakukan pencurian pada 6 September 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Surya menyamar sebagai pemilik mobil pikap tersebut. "Ia memanggil tukang kunci untuk membuka mobil tersebut dengan alasan kuncinya hilang," kata Alex.

Setelah kunci duplikat dibuat, Surya langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Tidak ada kerusakan di kendaraan karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri, jadi tukang kuncinya didatangkan ke lokasi," kata Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (04/02).

Alex menjelaskan bahwa mobil pikap tersebut diparkir di halaman rumah kosong dekat pemakaman umum Kelurahan Jogoyudan setelah digunakan oleh korban untuk memuat ayam potong. Ia menambahkan bahwa antara tersangka dan korban saling kenal sehingga Surya dapat dengan mudah mengetahui kebiasaan korban dan menduplikat kuncinya. "Saling kenal, makanya tidak sulit pelaku ini bisa menduplikat kunci," ujar Alex.

Setelah ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual. Alex menegaskan bahwa tindakan pencurian ini dilatarbelakangi impitan utang yang dialami Surya akibat kecanduan judi online. "2 tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Surya terancam hukuman penjara paling lama 13 tahun untuk tindak pidana pencurian dan judi online.