Ilustrasi. Foto: Info Lumajang

Penetapan UMK Lumajang 2025 Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Info Lumajang - Hingga Desember 2024, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Lumajang belum juga ditetapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait rumusan penetapan UMK yang menjadi acuan.

Sebagai gambaran, UMK Lumajang tahun 2024 telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp. 2.281.469,00. Biasanya, penetapan UMK dilakukan maksimal pada 31 November setiap tahunnya. Namun, hingga saat ini, pembahasan untuk UMK 2025 belum dimulai.

Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Supriyadi, keterlambatan ini diduga dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pada awal November lalu, MK mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja yang menuntut revisi pada beberapa pasal dalam UU tersebut. Keputusan ini membuat kementerian harus menyesuaikan kembali aturan yang berlaku.

"Penyesuaian ini berdampak pada pemerintah daerah, termasuk kami di Lumajang," ungkap Supriyadi.

Selain itu, pernyataan Presiden mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen juga menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan buruh dan serikat pekerja di Lumajang. Banyak yang mempertanyakan kepastian kenaikan tersebut dan bagaimana teknis implementasinya di daerah.

"Kami juga belum mengetahui bagaimana mekanisme penetapannya nanti. Bahkan, dewan pengupahan yang biasanya menjadi forum pembahasan UMK pun belum kami bentuk karena belum ada aturan yang jelas dari kementerian," jelasnya.